Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani.
Desi sedianya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Semula, Desi akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman. Desi seharusnya diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa penyidik urung memeriksa Desi lantaran tak hadir dari panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada dinas," kata Yuyuk, Senin (28/10/2019).
Namun demikian, Yuyuk memastikan bahwa penyidik akan kembali memanggil ulang Desi sepanjang kebutuhan tim penyidik KPK.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya."
Pada Februari lalu, penyidik KPK telah menggeledah rumah Desi Arryani di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini.
Yuyuk mengatakan bahwa hari ini penyidik hanya memeriksa dua saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Keduanya adalah karyawan PT Waskita Karya Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering, Ari Prasodo.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya," ujar Yuyuk terkait materi isi pemeriksaan.
Belakangan hari ini, KPK terus memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
Sebelumnya, KPK mengaku terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.