Bisnis.com, JAKARTA -- Parlemen China meloloskan UU tentang cryptocurrency menyusul rencana Beijing meluncurkan mata uang digital.
Xinhua melaporkan UU ini telah disetujui pada Sabtu (26/10/2019), dan akan berlaku efektif per 1 Januari 2020. Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (27/10), beleid tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pengembangan bisnis cryptocurrency dan memastikan keamanan siber serta informasi.
Peraturan itu juga menyatakan pemerintah mendorong dan mendukung riset serta penerapan sains dan teknologi dalam kriptografi serta menjamin kerahasiaan.
Bank sentral China telah mendirikan tim riset pada 2014, untuk meneliti kemungkinan meluncurkan mata uang digital demi memangkas biaya dalam distribusi uang kertas konvensional. Selain itu, cryptocurrency juga diharapkan dapat memperketat kontrol pemangku kebijakan atas suplai uang di pasar.
Mata uang digital China disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Libra, uang digital yang dikembangkan Facebook Inc. Nantinya, uang tersebut dapat digunakan di semua platform pembayaran utama seperti WeChat dan Alipay.
Pekan lalu, Presiden China Xi Jinping menyampaikan negara tersebut harus mengakselerasi perkembangan teknologi blockchain sebagai inovasi utama.
Adapun Libra akan didukung oleh aset dari dunia nyata, termasuk deposito bank dan efek jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah, serta dikelola oleh sebuah jaringan kustodian. Strukturnya dibentuk sedemikian rupa untuk menjamin kepercayaan dan menstabilkan harga.
Transaksi Libra juga bakal direkam oleh blockchain.
Siapkan Mata Uang Digital, China Kini Punya UU Cryptocurrency
China sudah melakukan riset terkait cryptocurrency sejak 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu