Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (25/10/2019), Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelum dilantik, mereka dipanggil satu per satu ke Istana Presiden yang dimulai sekitar pukul 08.30 hingga 09.15 WIB, satu per satu calon wakil menteri dari berbagai latar belakang datang ke Istana.
Berikut daftar 12 wakil menteri yang diangkat Jokowi:
1. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
2. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
3. Ada 2 pos Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin dan Kartiko Wirjoatmodjo
4. Wakil Menteri PUPR: Wempi Wetipo
5. Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
6. Wakil Menteri Pariwisata: Angela Herliani Tanoesoedibjo
7. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
8. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
9. Wakil Menteri Agama: Sainut Tauhid Saadi
10. Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang: Surya Tjandra
11. Wakil Menteri Desa PDT & Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
Pihak Istana Kepresidenan saat ini tengah menyiapkan acara pelantikan 12 Wakil Menteri dari 11 kementerian. Menurut rencana, pelantikan dimulai pukul 14.00 WIB.
Simak suasana pelantikan tersebut dari live streaming Sekretariat Presiden di atas.
Legalitas Wakil Menteri diatur dengan Undang-Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara dalam Pasal 10, yang menyebutkan:
"Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."
Selanjutnya Presiden diberi kewenangan membuat Perpres. Berdasarkan Peraturan Presiden No.60/2012, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Itu diatur dalam Pasal 4 sebagai berikut.
Pasal 4
1. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
2. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama denga masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan
Perpres soal Wakil Menteri mengalami revisi, yaitu menjadi Perpres No.55/2013 yang mengatur tugas dan fungsi Wakil Menteri dalam Pasal 69A dan Pasal 69B
Pasal 69A
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 69B
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi:
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerjadan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri;
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
Alue Dohong, pejabat Badan Restorasi Gambut, mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mendampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. (Reportase Yodie Hardiyan)
Angela Herliani Tanoesoedibjo, politikus Perindo dan putri sulung Hary Tanoesoedibjo, mendapat tugas menjadi Wakil Menteri Pariwisata mendampingi Menteri Pariwisata Wushnutama Kusubandio. (Reportase Yodie Hardiyan)
Budi Gunadi Sadikin (Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium) dan Kartiko Wirjoatmodjo (Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk), keduanya diberi tugas sebagai Wakil Menteri BUMN mendampingi Erick Thohir.
Mahendra Siregar, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, mendapat tugas dari Presiden Jokowi menjadi Wakil Menteri Luar Negeri mendampingi Menlu Retno Marsudi. (Reportase Yodie Hardiyan)
Sakti Wahyu Trenggono, mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional, diberi tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan mendampingi Menhan Prabowo Subiato. (Reportase Yodie Hardiyan)
Zainut Tauhid Saadi, politikus Partai Persatuan Pembangunan, mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menduduki posisi Wakil Menteri Agama mendampingi Menteri Agama Fachrul Razi. (Reportase Yodie Hardiyan)
Surya Tjandra Politikus, politikus Partai Solidaritas Indonesia, dipercaya Presiden Jokowi untuk memangku jabatan sebagai Wakil Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) mendampingi Sofyan Djalil. (Reportase Yodie Hardiyan)
Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Relawan Projo/Pro Jokowi, mendapat tugas menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dia akan mendampingi Menteri Kemendes Abdul Halim Iskandar. (Reportase Yodie Hardiyan)
Mantan Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo mendapat tugas sebagai Wakil Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan fokus untuk menangani pemerataan pembangunan infastruktur di wilayah timur Indonesia.
Wempi akan mendampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Dirinya mengakui mewakili unsur polotisi dengan mewakili PDIP. (Reportase Yodie Hardiyan)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Keuangan mendampingi Sri Mulyani. (Reportase Yodie Hardiyan).
Politikus Partai Golkar Jerry Sambuaga mendapat tugas dari Jokowi untuk menjadi Wakil Menteri Perdagangan, untuk mendampingi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Reportase Yodie Hardiyan)
Di bawah matahari yang mulai memanas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019) pagi, Angela Herliani Tanoesoedibjo datang ke pusat kekuasaan Republik sekitar pukul 08.49 WIB.
Angela dipanggil sebagai salah satu calon wakil menteri yang akan bekerja di Kabinet Indonesia Maju di bawah kendali Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sampai berita ini ditulis pukul 09.50 WIB, belum dapat dipastikan posisi apa yang akan diperoleh Angela. (Reportase Yodie Hardiyan)