Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.
Perpanjang masa tahanan sesuai kebutuhan tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Penahanan IWK [Iwa Karniwa] diperpanjang 30 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).
Iwa Karniwa sebelumnya ditahan penyidik KPK pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, dia dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," kata Febri.
Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta. Selain Iwa, tersangka juga ditetapkan untuk mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto.
Baca Juga
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Adapun Toto dalam perkara ini belum ditahan penyidik KPK.
Dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta serta kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu.
Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.