Bisnis.com, JAKARTA — Polri mengungkapkan bahwa keenam oknum anggota yang terlibat kasus pelanggaran disiplin pada saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kendari Sulawesi Utara sudah menjalani sidang disiplin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa lima oknum anggota berpangkat Bintara sudah jalani sidang disiplin sebanyak 2 kali, sementara satu oknum anggota berpangkat perwira sudah satu kali menjalani sidang disiplin.
Keenam anggota itu diduga melanggar kode etik, karena membawa senjata api saat mengamankan aksi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Terhadap keenamnya sudah disidang disiplin ya, karena mereka melanggar ketentuan penanganan saat unjuk rasa yaitu tidak diperbolehkan bawa senjata api, tetapi mereka bawa senjata api," tutur Asep, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, sidang disiplin itu akan digelar hingga beberapa kali sebelum diputuskan sanksi untuk enam oknum anggota Polri asal Polda Sulawesi Utara tersebut.
"Jadi nanti pada sidang disiplin ini ada beberapa tahapan-tahapan hingga putusan nanti," katanya.
Lima orang polisi menjalani sidang disiplin di bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019). Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang disiplin terhadap lima anggota polisi yang diduga melanggar Standar Operasional Pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung tewasnya dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9/2019) lalu./Antara-Jojon