Bisnis.com, JAKARTA - Tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU KPK yang baru mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019) setelah disahkan oleh rapat paripurna DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan mulai hari ini posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak jelas.
"Ada beberapa ketentuan yang sudah berlaku misalnya soal status pimpinan KPK bukan penyidik. Ketika dikatakan bukan lagi penyidik karena sudah dihapus, apakah kemudian bisa melakukan tugas penyidik?" kata Refly, Kamis (17/10/2019).
Konsekuensi dari tidak jelasnya posisi dan wewenang KPK dalam menangani kasus, ujar dia, bisa berakibat pada penggugatan oleh tersangka ke pengadilan.
Ketika menetapkan sebagai tersangka, mereka sudah bisa melakukan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan karena harus izin Dewan Pengawas. Sedangkan, Dewan Pengawas yang disebutkan dalam UU KPK baru belum dibentuk.
"UU ini banyak lubang yang bikin tersangka bisa menggugat di peradilan.”
Baca Juga
Meski begitu, jika di dalam UU KPK yang baru tidak ada pasal tentang aturan peralihan, maka KPK masih bisa melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan seperti biasa setelah UU KPK baru berlaku hari ini.
"Kalau aturan peralihan enggak ada, ya KPK bisa bekerja seperti semula. Enggak ada masalah."