Kabar24.com, JAKARTA — Jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR periode 2019—2024 diperkirakan sama dengan periode sebelumnya yakni terdiri dari 11 komisi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan bahwa pembentukan AKD dilakukan melalui mekanisme lobi antarfraksi partai politik.
“Sampai saat ini sudah diputuskan bahwa Komisi yang akan ada di DPR nantinya itu tetap 11 komisi. Jadi tidak ada penambahan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi DPR, Kamis (17/10/2019).
Meski AKD belum terbentuk, Puan menghormati setiap proses yang dilakukan oleh masing-masing fraksi dalam membicarakan proporsionalitas dalam penentuan anggota AKD dan agar dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.
“Masih memberikan kesempatan kepada pimpinan semua Fraksi yang ada di DPR untuk melakukan musyawarah mufakat, membicarakan profosionalitas pembagian AKD yang ada di DPR,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pembentukan AKD pada periode ini akan berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode ini, aturan terkit alokasi kursi di pimpinan AKD tidak lagi menggunakan sistem paket, melainkan proporsionalitas.
Metode inilah yang diyakini dapat mewakili surara rakyat karena berlandaskan pada komposisi perolehan suara partai politik pada Pemilihan Umum 2019 dan jumlah kursi DPR RI.
Meski tidak memberi tenggat waktu finalisasi hasil musyawarah yang dilakukan melalui lobi antarfraksi, Puan mengimbau semua pihak untuk tetap menunggu hasil dari musyawarah tersebut.
“Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya.