Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jasa Pelayaran: Orang Kepercayaan Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

Indung selaku perantara suap dan juga Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, dinilai jaksa terbukti menerima suap bersama-sama dengan Bowo.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Indung Andriani, orang kepercayaan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Indung selaku perantara suap dan juga Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, dinilai jaksa terbukti menerima suap bersama-sama dengan Bowo.

Suap tersebut diterima keduanya dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti terkait dengan kasus jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Dian Hamisesa membaca surat tuntutan Indung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019)

Selain kurungan badan, Indung juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan bahwa Indung menerima uang sebesar US$128.733 dan Rp311.022.932 secara bertahap dan diperuntukkan untuk Bowo.

Adapun uang yang diberikan Taufik dan Asty selaku pihak PT HTK bertujuan agar Bowo membantu pihak HTK untuk mendapatkan kerja sama kembali pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Jaksa mengatakan bahwa mulanya, Indung dan Bowo bertemu dengan Asty bersama pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang dan Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi.

Dalam pertemuan itu, Asty menyampaikan PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS). 

Kerja sama itu terkait pengangkutan amoniak dengan kontrak selama 5 tahun sejak 2013 sampai 2018. Namun pada 2018, kontrak PT HTK diputus setelah pembentukan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). 

Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC bernama PT Pilog.

Menurut jaksa, Asty menyampaikan kepada Bowo bahwa PT HTK masih menginginkan kontrak tersebut. Asty lantas meminta bantuan kepada Bowo Sidik dan dialirkan sejumlah uang pada Bowo Sidik melalui Indung.

Atas perbuatannya, Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper