Bisnis.com, MEDAN - Penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin oleh tim KPK sudah diketahui Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Agus Andrianto. Namun, Kapolda mengaku tidak boleh memberi komentar ihwal OTT KPK tersebut.
"Saya tidak boleh berkomentar masalah ini, karena bukan kewenangannya," kata Andrianto, usai memberikan kuliah umum bertema Strategi Penanganan KAMTIBMAS dan Penanggulangan Narkoba di Universitas Negeri Medan (Unimed), Rabu (16/10/2019).
Agus menyebutkan Wali Kota Medan juga telah dibawa KPK ke Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.
Saat ini, Wali Kota Medan sudah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.