Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, ASN Terancam Dipecat

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Jika terbukti, para pegawai negeri akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Jika terbukti, para pegawai negeri akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.

Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan aturan tersebut sudah diedarkan sejak tahun lalu pada 31 Mei 2018.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah BKN memantau banyaknya aduan masuk tentang ASN menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral. Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.

"Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, [media sosial] itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/10/2019).

Dari surat edaran tersebut BKN mencontohkan ada enam aktivitas yang dapat terkena hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010. Bentuk sanksi yang diberikan juga beragam tergantung tingkat pelanggaran.

Mohammad Ridwan merinci tingkat hukuman yang diberikan dipilah menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Pada tingkat ringan, ASN diberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga surat pernyataan tidak puas.

"Yang sedang misalnya penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penundaan kenaikan gaji berkala, sampai penurunan dari jabatannya sampai pemberhentian tidak dengan hormat yang paling berat," terangnya.

Surat edaran itu dinilai cukup penting. Pasalnya, sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

'Kalau dia bersibuk-sibuk like and dislike segala macam kapan dia akan menjalankan fungsi itu," tegas Ridwan.

Sementara itu, BKN membantah pihaknya membuat infografis tentang media sosial ASN yang akan dimonitor. Meski pengawasan itu benar belaka, namun pemerintah memastikan tidak memproduksi infografis yang beredar di dunia maya maupun di grup percakapan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper