Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa melepas jabatan dua prajurit TNI akibat perbuatan para istri mereka melanggar UU ITE terkait insiden penikaman yang dialami Wiranto.
Kedua istri tersebut berinisial IPDN dan LZ. Keduanya dinilai mengunggah konten terkait penikaman Menko Polhuham Wiranto. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut konten yang disebarkan dan diunggah media sosial apa.
Keduanya diketahui merupakan istri dari dua personel TNI masing-masing Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Sertu Z yang berdinas di Datasemen Kaveleri Berkuda di Bandung. Keduanya juga disebut melanggar hukum disiplin militer.
"Kami dorong proses ke peradilan umum karena status kedua [istri] masuk dalam ranah proses peradilan umum," katanya di RSPAD, Jumat (11/10/2019).
Adapun konsekuensi yang harus diterima para suami adalah pelepasan dari jabatan yang saat ini diemban dan penahanan ringan selama 14 hari. Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Jenderal Andika sehingga proses dapat langsung dilakukan.
Andika tak menyebut secara jelas konten apa yang diunggah oleh IPDN dan LZ. Dia hanya menyebut unggahan tersebut telah meyakinkan melanggar UU ITE. Kepada awak media, dia hanya menjelaskan postingan itu sempat viral di media sosial.
"Kami akan berterimakasih kalau ada info yang dikirim kepada kami [terkait masyarakat yang menyebar kabar hoax terkait insiden Wiranto] Setiap ada info selalu kami tindak lanjut," terangnya.