1. Malaysia Usulkan Grab Didenda Rp271 Miliar
Regulator persaingan usaha Malaysia pada hari Kamis (3/10/2019) mengusulkan denda lebih dari 86 juta ringgit (Rp271 miliar juta) pada perusahaan online Grab karena melanggar undang-undang persaingan dengan memberlakukan klausul pembatasan pada pengemudinya.
Komisi Persaingan Usaha Malaysia (MyCC) memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan permodalan besar dari SoftBank Group Corp, baca selengkapnya di sini
2. Mengintip Gaji, Tunjangan, dan Tantiem Bankir BUMN
Remunerasi direksi dan komisaris bank pelat merah melesat. Rasio beban bagi para tokoh kunci terhadap total beban tenaga kerja perseroan pun melonjak.
Berdasarkan laporan interim, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. per Juni 2019 mencatat pertumbuhan remunerasi direksi dan komisaris yang paling tinggi. Baca selengkapnya di sini
3. Presiden Bisa Dimakzulkan Karena Terbitkan Perppu KPK?
Presiden Joko Widodo sempat menyebut akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Namun tak lama setelah itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan bahwa Partai Politik dan Presiden sepakat untuk menolak mengeluarkan Perppu KPK. Baca selengkapnya di sini
4. Direksi & Komisaris Bank Mandiri Kantongi Gaji Terbesar, BTN Paling Kecil
Menduduki kursi direksi dan komisaris bank pelat merah merupakan posisi prestisius bagi seorang bankir. Selain jabatan, imbalan dalam menjalankan roda organisasi bank BUMN ini cukup mengiurkan.
Bankir bank BUMN tercatat memiliki penghasilan terbesar dibandingkan dengan bank lain. Bahkan, di antara perusahaan-perusahaan nasional. Baca selengkapnya di sini
5. Masa Sewa Berakhir, Ace Hardware (ACES) Bakal Tutup Gerai di Central Park
PT Ace Hardware Indonesia Tbk. bakal menutup salah satu gerainya karena masa sewa telah berakhir.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham ACES ini akan menutup salah satu gerai yang berlokasi di Central Park, baca selengkapnya di sini