Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan, untuk datang ke lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ultimatum juga ditujukan kepada anggota DPR RI dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, yang diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan keduanya akan dipanggil kembali pada pekan depan. Samin Tan dipanggil pada Senin (7/10/2019) dan Mekeng sehari setelahnya.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM. Samin Tan dan Mekeng sudah beberapa kali dipanggil KPK secara maraton, tapi kerap mangkir dari pemeriksaan dengan alasan pekerjaan, urusan dinas, hingga permintaan penjadwalan ulang.
Tercatat, Mekeng dan Samin Tan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK, masing-masing pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9). Mekeng juga mangkir pada panggilan terakhir pada Kamis (19/9), sedangkan Samin Tan mangkir pada pemanggilan terakhir pada Senin (30/9).
Baca Juga
Keduanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak bulan lalu.
"[Keduanya diharapkan hadir pada pemanggilan pekan depan] Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," terang Febri.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Adapun dugaan keterlibatan Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKB2B di Kementerian ESDM.
Dalam fakta persidangan, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan, AKT tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
"Pak Mekeng kan ketua fraksi saya [Fraksi Golkar di DPR periode 2014-2019], [dia] meminta kepada saya sebagai anggota fraksinya waktu itu untuk membantu perusahaan Samin Tan," ucap Eni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1).
Namun, pengakuan Eni itu buru-buru dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Mei 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menyampaikan keterangan Mekeng sangat diperlukan tim penyidik KPK. Oleh sebab itu, dia diminta kooperatif apabila dipanggil KPK.
Laode tak menyebut keterangan apa yang dibutuhkan tim penyidik KPK dari Mekeng. Namun, dia memberi sinyal bahwa Mekeng mengetahui hal yang berhubungan dengan kasus ini.
"Hal yang enggak bisa saya sebutkan satu per satu di sini. Tetapi penyelidik dan penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan dengan kasus," sambung Laode.