Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Suap, Dirut PT INTI Miliki Harta Rp1,6 Miliar

Bila ditotal secara keseluruhan, harta Darman tercatat sebesar Rp4.326.063.698. Namun, dia tercatat memiliki hutang sebesar Rp2.700.000.000 sehingga total harta kekayaan Darman adalah sebesar Rp1.626.063.698
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.626.063.698.

Darman ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.

Dia menyusul mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku swasta, yang lebih dulu dijerat KPK. Melalui Taswin, Darman diduga menyuap Andra sebesar 96.700 ribu dolar Singapura atau hampir Rp1 miliar.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Darman melaporkan hartanya pada 29 Maret 2019 dengan kapasitasnya selaku Dirut PT INTI.

Adapun secara rinci, harta Darman terdiri atas harta tidak bergerak yaitu lima tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Bandung dengan nilai Rp2.265.900.000.

Kemudian, Darman tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil Honda HR-V SUV 2014 senilai Rp230 juta; Toyota Sienta MPV 2016 senilai Rp229 juta dan Land Rover Range Rover 2010 seharga Rp700 juta. Jika ditotal, semuanya sebesar Rp1.159.000.000.

Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp166.096.000 dan harta setara kas senilai Rp735.067698, sehingga bila ditotal secara keseluruhan harta Darman sebesar Rp4.326.063.698.

Namun, dia tercatat memiliki hutang sebesar Rp2.700.000.000 sehingga total harta kekayaan Darman adalah sebesar Rp1.626.063.698.

Dalam kasus ini, Darman diduga menyuap mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam sebesar 96.700 ribu dolar Singapura, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan oleh PT INTI.

Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar; proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar; dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI juga memiliki Daftar Prospek Project tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar; Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar; proyek VDGS Rp75 miliar; dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. 

"Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019).

Febri berujar, penyidik KPK telah mengidentifikasi adanya komunikasi antara tersangka Darman dan Andra Agussalam terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.

"DMP juga memerintahkan TSW [Taswin Nur] untuk memberikan uang pada AYA," kata Febri.

Tak hanya itu, lanjut dia, adanya sebuah kode "buku" atau "dokumen" serta aturan yang diberlakukan dalam proses suap ini. 

Beberapa aturan yang diberlakukan dalam suap ini yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar menurutnya maka ditukar dengan dolar Amerika Serikat atau dolar Singapura yang menggunakan kode “buku” atau “dokumen” tersebut.

Febri mengatakan bahwa penerimaan uang diterima pada 31 Juli 2019, melalui Taswin Nur selaku orang kepercayaannya, yang kemudian meminta sopir Andra untuk menjemput uang dengan kode “barang paket” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan berujung OTT pada Taswin dan sopir Andra.

"TSW [Taswin Nur] kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura, yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 [dolar Singapura] dan 7 lembar pecahan 100 [dolar Singapura]," kata Febri. 

Darman dalam perkara ini disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper