Bisnis.com, JAKARTA - Musisi dan aktivis Ananda Badudu dibebaskan setelah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Usai dibebaskan dia menyebut banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan.
Ananda dibebaskan setelah Jumat (26/9/2019) dini hari dijemput penyidik dari kediamannya untuk diperiksa. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, Ananda dibebaskan. Saat ini dia masih berstatus saksi dalam kasus aliran dana yang disalurkan kepada mahasiswa saat demonstrasi 24 September 2019.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan. Tapi, di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Ananda diketahui menggalang dana untuk bantuan logistik dan medis mahasiswa saat aksi demonstrasi berakhir ricuh 24 September lalu. Penggalangan dana tersebut dilakukan melalui kitabbisa.com.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid pihaknya bersama sejumlah lembaga lain seperti Kontras hingga Lembaga Bantuan Hukum untuk mendesak agar kepolisian membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar yang ditangkap saat aksi demonstrasi.
"Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda Badudu," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Ananda untuk dimintai klarifikasi terhadap penyaluran dana yang diterima mahasiswa saat demonstrasi 24 September 2019.
"Awalnya ada masa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka kalau mendapat transfer Rp10 juta dari saksi. Makanya saksi diklarifikasi hari ini," ujarnya.