Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil para saksi menyusul penetapan tersangka anggota IV BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, Rabu (25/9/2019).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR Agus Ahyar dan mantan Kapokja ULP Satker P SPAM Strategis Cipta Karya Kementerian PUPR Aryananda Sihombing. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Febri, Kamis. (26/9)
Adapun Agus Ahyar pada persidangan kasus ini mengaku pernah menerima uang Rp200 juta dari Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Uang itu diakuinya telah dikembalikan ke KPK.
Dalam pengembangan kasus SPAM, mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca Juga
Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK pun terus mengusut keterlibatan pihak lain mengingat teridentifikasi sebaran aliran dana yang cukup masif pada sejumlah pejabat lain di Kementerian PUPR dengan nilai Rp100 miliar.
Pada prosesnya, sebanyak 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya mengaku telah menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar.
"Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).
Awal mula korupsi proyek SPAM bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Desember 2018 dengan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Dari nilai tersebut, lanjut Saut, seiring pengusutannya KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 miliar tersebut.
Jauh sebelumnya, KPK juga telah memproses delapan orang dengan rincian empat pejabat PUPR dan empat pihak swasta. Mereka sudah divonis bersalah dan dieksekusi ke penjara dengan masa hukuman yang bervariasi.
Mereka adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kemudian, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto. Lalu, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Iirma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.