Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kurangi Hukuman Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara

MA mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi kuota impor gula itu menjadi tiga tahun yang semula 4,5 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Masa hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dikurangi 1,5 tahun menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung pada Selasa (24/9/2019) lalu.

MA mengurangi masa hukuman terpidana kasus korupsi kuota impor gula itu menjadi tiga tahun yang semula diputuskan 4,5 tahun di pengadilan tingkat pertama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis petikan amar putusan, dikutip Kamis (26/9/2019).

Dengan demikian, keputusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.

Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggota yaitu Hakim Agung Eddy Army dan Hakim Agung Abdul Latif.

Hakim menyatakan bahwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Irman juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis PK menyatakan Irman melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Irman juga saat itu diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper