Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik untuk 27 Penyelenggara Pemilu yang menjadi teradu dalam perkara yang dibacakan putusannya.
Dua di antara penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi nama baiknya yakni Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan yang menjadi Teradu pada perkara nomor 100-PKE-DKPP/V/2019.
Putusan dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu. Sidang ini menyertakan 33 penyelenggara Pemilu yang menjadi teradu dalam 8 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
"Memutuskan untuk menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU dan Teradu II sebagai Ketua Bawaslu RI,” kata Ketua Majelis, Harjono, saat membacakan amar putusan perkara nomor 100-PKE-DKPP/V/2019.
Sebaliknya, terdapat 6 penyelenggara Pemilu yang dikenakan sanksi oleh DKPP, yaitu 3 peringatan, 2 peringatan keras, dan 1 pemberhentian tetap.
Seorang penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Moh. Salin yang menjadi Ketua PPK Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Berstatus sebagai Teradu III pada perkara 102-PKE-DKPP/V/2019, ia juga diputuskan DKPP tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu yang akan datang.
"Memutuskan Teradu III Moh. Sain sebagai Ketua dan Anggota PPK Sapeken tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang,” kata Harjono.
Dari 33 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam perkara yang dibacakan putusannya ini, 28 Teradu berasal dari jajaran KPU dan lima orang dari jajaran Bawaslu.