Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meresmikan rumah perlindungan di Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing, Jakarta.
KBN menjadi sorotan karena terdapat banyak laporan terjadinya aksi pelecehan terhadap buruh perempuan.
Dalam peresmian rumah perlindungan di kawasan itu, Selasa (24/9/2019), Menteri Yohana mengatakan bahwa para pekerja perempuan merasa malu, takut, dan tidak tahu harus mengadu ke mana atas terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja mereka.
Hal itu dapat dilihat dari belum ada data mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), menurutnya, hadir untuk menjawab keresahan para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja.
Dia mengutarakan permasalahan yang dihadapi tenaga kerja perempuan sebenarnya cukup banyak, seperti dieksploitasi oleh pengusaha dan diperlakukan secara tidak adil, terbukti dengan banyak pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga kerja perempuan, termasuk yang berkaitan dengan kodrat perempuan.
Selain itu, lanjutnya, tenaga kerja perempuan sering mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki-laki, jam kerja yang tidak menentu, dan lain-lain. “Padahal ini menurunkan produktivitas kerja yang berdampak pada kelangsungan perusahaan,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019, telah dilakukan peluncuran RP3 dan Penandatanganan MoU oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan pengelola lima kawasan industri, salah satunya PT KBN.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kemen PPPA, Rafail Walangitan menerangkan RP3 adalah wadah yang dibentuk atas peran lintas sektor sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di tempat mereka bekerja. RP3 menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami.
Selanjutnya, RP3 memproses aduan dalam bentuk layanan yang menjadi kebutuhan korban seperti rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum. Layanan Rujukan merupakan basis kerja RP3.
Selain dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam melakukan rujukan RP3 juga menjalin kerja sama dengan Serikat Pekerja, Aparat Penegak Hukum, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kesehatan.
Direktur Pengembangan PT KBN, Rahayu Ahmad Junaedi, mengatakan bahwa sejak 2016 PT KBN telah melakukan pencanangan PT KBN sebagai kawasan bebas pelecehan seksual bagi pekerja perempuan.
“Upaya PT KBN dalam melindungi pekerja perempuan dari kekerasan tersebut ternyata mendapat apresiasi dari berbagai pihak, utamanya Kemen PPPA. Akhirnya, Kemen PPPA menunjukkan kepeduliannya dengan menjadikan PT KBN menjadi satu dari lima kawasan industri yamg dijadikan pilot project dalam hal pemberian perlindungan hak bagi pekerja perempuan melalui RP3. Saya berhadap RP3 bermanfaat utk melindungi hak - hak pekerja perempuan dan mempererat tali silaturahmi antara pekerja perempuan dan PT KBN," tutur Rahayu.
Dia berharap RP3 dapat diduplikasi oleh kawasan industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi dan cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” ujarnya.