Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Tak Bisa Hapus IUP

Pakar hukum administrasi dan tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, berpendapat bahwa peraturan daerah (Perda) tidak bisa mengatur bahkan mencabut atau menghapus Izin Usaha Pertambangan ‎(IUP).

Kabar24.com, JAKARTA -  Pakar hukum administrasi dan tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, berpendapat bahwa peraturan daerah (Perda) tidak bisa mengatur bahkan mencabut atau menghapus Izin Usaha Pertambangan ‎(IUP).

‎"Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung rungnya. Jadi itu dimensinya darat, air, udara," kata Asep.

‎"Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan, itu harus dengan perundang-undangan lain. Izin itu untuk kegiatan usaha pertambangan, itu enggak bisa dicabut diatur dalam tata ruang," ujarnya.

‎Dalam tata ruang itu menyangkut 5 aspek yakni menyangkut fisik, kegiatan, sumber daya, hak-hak masyarakat, dan wewenang pemerintah. Untuk wewenang pemerintah daerah ini bukan izin kaitannya dengan pertambangan, tapi terkait penguasaan ruang.

‎"Izin itu bukan kaitannya dengan tambang, izin itu terkait penguasaan ruang. Ini tidak diatur karena IUP itu izin pertambangan, tidak boleh dihapuskan oleh Perda, Tata Ruang atau Zonasi bukan wadahnya," ujar dia.

Selain itu, secara urutan udang-undang sebagaimana ‎ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perda Provinsi itu berada paling bawah sebelum Perda Kabupaten atau Kota.

"Iya, di bawah UU, jauh. Jadi tidak boleh dia (Perda) melampaui substansi yang bukan wewenangnya. Buka kewenangan pemda untuk mengatur poin izin pertambangan," katanya.

"Bahkan hemat saya, ketika wewenang pemda pun bukan di tata ruang, tapi di perizinan, pertambangan, bukan lagi di Perda itu, itu salah kaprah hemat saya‎ Perda mengatur perizinan penambangan," kata Asep menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper