Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Minta Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunda, Ini Alasannya

Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), MUI mengusulkan agar pembahasan regulasi itu ditunda atau dihentikan. Pasalnya lebih dari 50 persen materi berbeda antara pemerintah dan DPR, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan usulan kepada Pemerintah dan DPR terkait Rancangan Undang-undang Pesantren, RUU Perkoperasian, dan RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan sejumlah usulan untuk beberapa rancangan undang-undang (RUU).

Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), MUI mengusulkan agar pembahasan regulasi itu ditunda atau dihentikan. Pasalnya lebih dari 50 persen materi berbeda antara pemerintah dan DPR, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

"Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RKUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron," katanya melalui siaran resmi, Rabu (18/9/2019) malam.

Selain itu, terhadap RUU Pesantren MUI meminta agar regulasi ini mampu memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

Majelis juga mengusulkan agar ciri khas pesantren tidak dihapus, hal ini dimaksud untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren.

"Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," terangnya.

Sementara itu pada RUU Perkoperasian, MUI mengusulkan agar diatur pula tentang koperasi syariah. Upaya ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper