Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Puan Maharani: Pemerintah Harus Bentuk Satgas

Puan Maharani menyatakan dalam UU TPKS, memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan.
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan penandatanganan ikrar pada Upcara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan penandatanganan ikrar pada Upcara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani  mendesak pemerintah membentuk satgas pencegahan kasus kekerasan seksual di lembaga negara.

Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja kontrak di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

"Siapa pun yang melakukan kekerasan seksual harus mendapat sanksi yang paling berat. Pelaku kekerasan seksual [harus] mendapat sanksi yang tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2022) .

Dia menjelaskan dalam UU TPKS, memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur beratnya hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja, ujarnya.

Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap unit kerja untuk mencegah kekerasan seksual.

“Satgas Anti Kekerasan Seksual ini sejalan dengan UU TPKS yang mengatur tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tetapi juga pencegahannya,” ujarnya.

Menurutnya, satgas juga bisa menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga negara dan berperan mengawal penyelesaian kasus.

Ketua DPR itu mengatakan dukungan mental dan aturan sistemik juga harus diberikan untuk membantu korban pulih dari trauma.

Dia menyoroti bahwa pihak terkait harus membantu korban dalam pemulihan dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan semua hak korban terpenuhi.

Selain itu, dia mendorong korban kekerasan seksual untuk berani dan angkat bicara karena banyak korban yang merasa malu dan tidak berdaya mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Lebih lanjut dia mencatat bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk berbicara karena mereka akan dilindungi, termasuk dalam hal kerahasiaan identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper