Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI. Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, juga dijerat sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid menyatakan kaget dan prihatin Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seperti diketahui, Imam Nahrawi adalah kader PKB.
“Tetapi kita menghormati keputusan lembaga [KPK] itu dan tetap kita ingin azas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil,” kata Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2019).
Hasanuddin menjelaskan bahwa partai akan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan apa yang sebenarnya telah terjadi.
“Proses tabayun ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya menjelaskan bahwa Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
“Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu.