Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suara Menpora Meninggi saat Jaksa Singgung Dugaan Aliran Uang Suap KONI ke Muktamar NU

Intonasi suara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam (Menpora) Nahrawi meninggi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung dugaan aliran duit suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada 2015.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Intonasi suara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam (Menpora)  Nahrawi meninggi saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung dugaan aliran duit suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada 2015. 

Menpora Imam berujar pengaitan itu membuat NU tersinggung.

"Karena ini soal besar yang diketahui dan membuat NU marah, padahal tidak benar sama sekali," kata Imam saat bersaksi dalam sidang perkara suap dana Hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Imam bersaksi untuk tiga pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. KPK mendakwa ketiganya menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy.

Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Sementara, Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta.

Suap diberikan untuk memperlancar pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Mulyana cs.

Dalam sidang dengan terdakwa Ending, Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah mengatakan pernah disuruh bosnya itu untuk mengantarkan uang Rp300 juta ke Surabaya. 

Lina menuturkan Ending datang bersama Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam.

“Menurut informasi dari Pak Hamidy (Ending), uang itu untuk Muktamar NU,” kata dia saat bersaksi, Kamis (25/4/2019).

Imam menampik keterangan Lina. Menurut dia, Alfitra dan Ending tidak pernah datang ke Muktamar NU yang diselenggarakan di Jombang pada 2015.

Imam mengatakan sudah mengecek ke panitia muktamar. Panitia, kata Imam, sudah mengonfirmasi bahwa tidak ada sumbangan dari KONI untuk acara itu.

 "Tolong ini diklarifikasi betul Pak Jaksa, karena menyangkut jamiatul ulama," kata Imam.

Jaksa mengatakan hanya ingin mengklarifikasi pernyataan saksi dalam persidangan. Dia mengatakan setiap kesaksian harus diuji di muka sidang.

"Kalau tidak (diuji), malah jadi salah paham," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar NU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas telah membantah tudingan itu.

Menyebut-nyebut nama PBNU dalam perkara suap dana hibah itu, kata dia, bisa menjadi fitnah bagi NU.

Dia meminta nama NU tidak disangkutpautkan dengan kasus suap KONI.

"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut," kata Robikin, Jumat (26/4/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper