Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imam Nahrawi Akui Beri Disposisi Proposal Hibah KONI ke Aspri

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan bertanya apa tujuan Menpora Imam memberikan disposisi kepada asistennya tersebut.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku telah memberikan disposisi terkait pengajuan proposal dana hibah KONI kepada asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Mulanya, Menpora Imam mengaku menerima proposal pengajuan terkait peningkatan prestasi olahraga tersebut di meja kerjanya pada Desember 2018. Kemudian, dia memberi disposisi kepada Miftahul Ulum.

Lantas, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan bertanya apa tujuan Menpora Imam memberikan disposisi kepada asistennya tersebut.

"Dalam rangka pengarsipan saja. Kami dituntut untuk pemenuhan kerja sehingga kami bekerja 24 jam," kata Imam saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/7/2019).

Imam mengaku kerap meminta pengarsipan surat yang masuk kepada asisten pribadi maupun staf teknis. Tak hanya itu, disposisikan juga kepada Mulyana.

Jaksa pun memperlihatkan barang bukti proposal dari KONI perihal pengawasan monitoring menuju Asean Games 2018 yang telah diparaf oleh Menpora pada 11 Januari 2018.

"Mendisposisi ke Mulyana?"

"Benar" jawab Imam.

Dalam prosesnya, Imam mengatakan bahwa jumlah dana bantuan yang disetujui adalah Rp25 miliar. Hanya saja, jaksa mengatakan bahwa para saksi lain yang pernah dihadirkan menyebut Rp30 miliar. 

"Mungkin itu sudah di ACC di unit teknis," kata Imam yang mengaku mengetahui jumlah Rp30 miliar setelah operasi tangkap tangan terhadap anak buahnya.

Di sisi lain, Imam juga mengaku mengangkat Mulyana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang prestasi Kemenpora. Jaksa lantas mencecar soal pengawasan yang dilakukan Menpora. 

Menjawab itu, Menpora mengatakan pengawasan anggaran dilakukan dengan dilakukan verifikasi ke inspektorat terkait besaran anggaran yang diberikan kepada pihak ketiga.

Jaksa juga kembali mencecar Imam soal adanya perubahan judul pada proposal itu, akan tetapi tak diketahui Menpora. Mulanya, untuk persiapan SEA Games yang berubah menjadi usulan kegiatan pendampingan calon berprestasi. 

Imam juga tak mengetahui secara pasti apa kegiatan yang akan dilakukan KONI dengan pengajuan proposal tersebut. 

Selebihnya, dia juga tak tahu menahu ada kongkalikong atau uang pelicin terkait hibah KONI tersebut.

Sebelumnya, nama Imam dan Ulum disebut-sebut sebagai pihak yang juga diduga menerima aliran dana suap hibah KONI dari Kemenpora.

Adapun Majelis Hakim Pengad8ilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada bendahara KONI Johny E Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. 

Sementara itu, kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper