Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana hibah KONI, Ending Fuad Hamidy mengatakan bahwa daftar 23 nama penerima uang dana hibah KONI adalah perintah Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi.
"Dua puluh tiga nama yang ditulis tersebut atas perintah Ulum saya ketik. 'Draft' ini disalin Pak Suradi atas perintah Pak Ulum karena awalnya ditulis di kerta tisu, tapi itu kan bisa hilang jadi saya perintahkan diketik karena ini bagian pertanggungjawaban saya ke Pak Johny," kata Ending di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ending Fuad Hamidy merupakan Sekjen KONI. Dalam perkara ini Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suradi adalah Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI dan sudah pernah menjadi saksi pada 21 Maret 2019 dalam persidangan untuk Ending.
Suradi mengonfirmasi daftar yang ia ketik dengan didiktekan oleh Ending yaitu sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta staf
23. Reg (KONI) 3 juta
"Karena dana hibah tidak kunjung turun maka atas perintah Pak Ulum maka 'commitment fee' itu terjadi. Pak Ulum juga mengatakan kalau ada beberapa kegiatan yang tidak dibiayai kementerian termasuk umroh," tambah Ending.
Baca Juga
Ending juga mengungkapkan sejumlah inisial yang digunakan dalam percakapannya dengan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang memutarkan rekaman pembicaraan Ending dan Lina dengan menyebut-nyebut nama "Mister X" dan "Mister Y", tapi saat jaksa bertanya soal siapa "Mister X" dan "Mister Y" tersebut, Lina mengaku tidak tahu.
"Saya pikir Mister Y itu temannya Pak Hamidiy tapi saya tidak tahu siapa Mister Y atau Mister X," ucap Lina yang juga menjadi saksi.
"Mister X adalah inisial Menpora, Ulum dan Arif. Mister Y para pejabat Kemenpora terkait di susunan itu," kata Ending.
Atas keterangan Ending itu, Ulum membantah hal tersebut.