Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah KONI, Rp300 Juta Untuk Muktamar NU 2016 di Jombang

Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah dalam sidang mengakui pernah mendapat titipan Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang.
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019)/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay/ama.
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019)/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay/ama.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap dana hibah KONI dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah dalam sidang mengakui pernah mendapat titipan Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang.

"Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina.

Lina bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

"Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," tambah Lina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lina no 13.

"Pada periode tahun 2016 pada saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang sejumlah kurang lebih Rp300 juta oleh Ending Fuad Hamidy. Saya diinstruksikan oleh Alfitra Salamm (Sekretaris Menpora) agar membawa uang tersebut ke Surabaya dan menyerahkannya pada Fuad Hamidy dan Alfitra Salamm. Saya tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diserahkan, tetapi saya mengetahui bahwa pada periode waktu itu sedang ada Muktamar NU di Jombang yang mana dihadiri oleh Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata JPU KPK Budi Nugroho membacakan BAP Lina.

Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi.

"Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 [bagian keuangan] yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata jaksa KPK Budi Nugroho.

"Ada Pak Ulum. Saya datang sudah ada Pak Ulum. Tas itu dibawa tapi kata Pak Hamidy isinya uang. Saya lupa yang bawa Pak Ulum. Jumlahnya saya tidak lihat tapi kata Pak Hamidy jumlahnya Rp2 miliar," ungkap Lina.

Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut.

"Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum.

Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah.

"Ada menerima di Madina, Mekkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp510 ribu, 28 November transkasi Rp6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.

"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum.

Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI yang disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper