Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tinggal selangkah lagi tim penyidik menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan bahwa tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi yang merupakan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Selain itu, menurut Mukri, tim penyidik juga sudah meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya tinggal sebentar lagi [penetapan tersangka]. Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa total ada 14 orang. Perkara ini juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (19/6/2019).
Menurut Mukri, tim penyidik juga sudah meminta keterangan dari 6 orang saksi kemarin Selasa (18/6/2019) yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi itu.
Dia memastikan tidak lama lagi Kejaksaan Agung akan menetapkan sejumlah tersangka baik dari oknum Kemenpora maupun KONI Pusat yang terlibat di dalam perkara tersebut.
"Kemarin sudah 6 orang saksi diperiksa. Jadi total keseluruhan yang sudah diperiksa ada 14 orang, termasuk saksi yang kemarin" katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, 14 orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Chandra Bhakti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora Washinton, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Eni Purnawati.
Kemudian, Kasubdit Wawasan Hukum Kemenpora Ahmad Zaini, Inspektur Kemenpora Purwoko Prisanjono, Kepala Biro Keuangan Kemenpora Sunarto dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Syamsudin.
Enam orang saksi yang diperiksa kemarin adalah Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah ke Dalam Akun Belanja Barang Hari Setijono, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Deswan, Pensiunan PNS Tarno, Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora Dadi Surjadi, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Danny Armyn dan Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional dari Kemenpora atas nama Muhammad Yunus.
Para saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada 24 November 2017, KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar dan sebagai tindaklanjutnya, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 pada bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.