Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahwari sebagai tersangka, pada Rabu (18/9/2019).
Penetapan tersangka Imam Nahrawi berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.
"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.