Kabar24.com, JAKARTA — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usaha Duniatex, PT Delta Merlin Dunia Textile menambah deretan industri perstektilan Tanah Air dalam kondisi suram.
Sebelum Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) dimohonkan untuk merestrukturisasi utang via pengadilan, tahun ini per 13 September 2019 saja ada sejumlah perusahaan dimohonkan PKPU.
Dari penelusuran Bisnis.com, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan tekstil yang terpaksa berurusan dengan Pengadilan Niaga (PN). Adapun PN Jakarta Pusat memegang perkara PKPU terhadap perusahaan tekstil terbanyak yakni ada empat perusahaan.
Disusul PN Semarang sebanyak 2 perusahaan dan PN Surabaya terdapat 1 perusahaan tekstil. Sementara itu, dua pengadilan niaga di Medan dan Makassar tidak menangani perkara PKPU.
Perusahaan-perusahaan tersebut, tidak hanya produsen pakaian dan kain tetapi juga membuat benang dan kancing.
Tak ayal, kehadiran sejumlah perusahaan tekstil tersebut, membuat bisnis itu kini dibayang-bayangi gugatan hukum untuk merestrukturisasi utang via pengadilan.
Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi mengatakan, kendati terdapat pelaku bisnis tekstil yang dimohonkan PKPU dan ada yang pailit maka bukan berarti industri tersebut dalam posisi di titik nadir terbawah.
"Bisnis tekstil itu sebetulnya masih sangat promising [menjanjikan] asal pengelolaannya profesional. Itu perusahaan [di PN] harus dipilah-pilah, ada yang pailit karena memang kalah dalam persaingan usaha, ada pula tidak efisien, dan mismanajemen [salah urus manajemen usaha]," kata Suharno kepada Bisnis, Minggu (15/9/2019).
Namun demikian, Suharno mengutarakan, bisnis tekstil ini tidak akan pernah redup karena kebutuhan volume pasar global tekstil mencapai US$119 miliar. Sementara itu, kata dia, Indonesia baru menyumbang sebanyak US$13,2 miliar pada 2018.
"Kita dengan Vietnam dan Bangladesh saja tidak mampu bersaing. Vietnam mengisi pasar dunia hampir US$40 miliar, Bangladesh US$24 miliar dan China itu tahun lalu mengisi US$37,6 miliar," kata Suharno.
Suharno tidak memungkiri bahwa memang industri tekstil Indonesia sedang terpuruk karena belum ada dukungan dari pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif. Dia menyoroti, industri ini tidak seperti bisnis perumahan dan pangan yang masing-masing telah memiliki UU.
Sedangkan Indonesia, kata Suharno, sangat membutuhkan UU Ketahanan Sandang sebagai roadmap pengembangan industri tekstil nasional agar dapat bertarung di tingkat global.
Di sisi lain, menurutnya, perusahaan-perusahaan tekstil tersebut dibelenggu PKPU dan berakhir dengan pailit karena minim audit teknologi dan proses. "IKATSI bisa membantu mereka yang di-PKPU untuk membantu memberikan masukan sistem masih manual atau sudah digital, konsumsi listrik hemat atau boros, usia mesin, mesin dari mana," ucapnya.
Seperti diketahui, entitas usaha Duniatex baru saja dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di PN Semarang, pada (11/9) lalu.
Ada 6 anak usaha dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT DUnia Setia Sandang Asli Tekstil, dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.
PKPU dimohonkan kepada anak usaha Duniatex itu karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai US$260 juta dengan bunga pinjaman senilai US$13,4 juta.
Sebelum anak usaha Duniatex, sudah terlebih dahulu perusahaan tekstil terjerembab pailit alias bangkrut yakni PT Selaras Kausa Busana. Perusahaan yang pemegang sahamnya dari Korea Selatan tersebut pailit pada 30 April 2019.
Selaras Kausa Busana (SKB) menggenggam tagihan utang sebanyak Rp123,36 miliar dengan rincian Rp20,36 miliar kepada kreditur separatis, Rp15,57 miliar kepada 14 kreditur konkuren dan Rp87,42 miliar kepada kreditur preferen.
Perusahaan tersebut dimohonkan PKPU oleh mitra kerjanya karena belum menyelesaikan pembayaran atas pembelian barang.
Akibatnya, kata kurator kepailitan SKB, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, perusahaan berhenti beroperasional karena gaji para pekerja tidak dibayarkan sejak awal 2018 lalu.
Sementara itu, perusahaan lain yang saat ini masih dalam proses persidangan PKPU adalah PT Lee Cooper Indonesia. Pemohon PKPU adalah PT Inovasi Inonvasi Indonesia dan Yuni Erika Sucipto dengan perkara No. 163/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Juli 2019.
Para pemohon mengajukan tagihan piutang sebanyak Rp77,05 juta dan kepada kreditur lain selain pemohon yakni sebanyak Rp46,31 juta.