Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Lutfhi Jayadi Kurniawan setuju ada revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baginya, seluruh produk hukum bisa diubah.
Luthfi mengatakan bahwa revisi juga diamanatkan dalam undang-undang. Akan tetapi harus hati-hati agar tidak menimbulkan pro dan kontra.
“Misalnya ketika dilakukan perubahan undang-undang tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materil di MK [Mahkamah Konstitusi],” katanya saat tes wawancara uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga
Luthfi menjelaskan bahwa apabila sampai begitu, maka upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sia-sia.
Dalam revisi, salah satu poinnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dewan pengawas. Bagi Luthfi, lembaga antirasuah memang harus ada yang memonitor karena sejak 2002 berdiri tidak ada.
“Namun metodenya bagaimana disesuaikan dengan undang-undang. Bagaimana teknis pengawasan, bagaimana teknis mengawasi terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam, itu bergantung aturan undang-undang yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR,” jelasnya.
Meski begitu, Luthfi menuturkan bahwa akan menerima apapun regulasi yang sudah diketok antara eksekutif dan legislatif apabila terpilih menjadi pimpinan KPK.
“Apapun yang dilakukan oleh DPR atau undang-undang apapun yang ada, itu kewenangan parlemen pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri,” ucapnya.