Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel Capim KPK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Etik Firli

Indriyanto mengatakan hasil rekam jejak dari KPK yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut.
 Inspektur Jenderal Firli /Istimewa
Inspektur Jenderal Firli /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak menemukan dugaan pelanggaran etik capim KPK Irjen Firli seperti yang disampaikan KPK sebelumnya.

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Filri kini tengah mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan selama proses seleksi pihaknya telah melakukan cross examination terhadap hasil rekam jejak Firli, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK sendiri.

Dalam keterangannya, Indriyanto mengatakan hasil rekam jejak dari KPK yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut. 

Dia juga mengaku tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB [Firli Bahuri]," ujar mantan Plt pimpinan KPK itu, Kamis (12/9/2019).

Bahkan menurutnya pada saat tahap wawancara dan uji publik beberapa waktu lalu mantan Deputi Penindakan KPK Firli sudah mengklarifikasi dan menjelaskan langsung bahwa tidak ada keputusan dari DPP.

Selain itu, Indriyanto juga menyatakan bahwa Pansel telah mendalami masukan dari KPK, masyarakat sipil terkait rekam jejak. Namun, pihaknya mengaku tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.

"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," katanya.

Indriyanto mengatakan pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik ini dinilai dapat menciptakan misleading statement dan character assassination.

"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and propert tes capim di DPR," ujarnya.

Di sisi lain, Indriyanto mengaku sejak tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan hingga wawancara dan uji publik, Firli dinilai memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.

"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar konferensi pers soal pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK. 

Firli disebut bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) sebanyak dua kali serta satu kali pertemuan dengan pimpinan partai politik. 

Padahal, KPK pada saat bersamaan tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham daerah atau divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2009—2016 diduga melibatkan TGB. 

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang diduga terkait perkara atau pihak yang berpotensi memiliki risiko independensi serta tidak pernah melaporkan soal sejumlah pertemuan itu pada pimpinan KPK.

Menurut Tsani, dalam proses pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK itu pihaknya telah memeriksa para saksi, ahli hukum seperti Artidjo Alkostar dan ahli etik untuk membuktikan adanya pelanggaran etik Firli. 

Adapun bukti-bukti untuk memperkuat itu adalah berupa rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK dan diduga menyeret pihak yang menggelar pertemuan dengan Firli.

"Dari pendapat ahli hukum dan ahli etik yang dimintakan keterangan oleh KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper