Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bagian dari Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang wafat di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (11/9/2019) petang.
Pengibaran bendera setengah juga sesuai Undang-Undang dan surat edaran dari Mensesneg, yang akan berlangsung pada Kamis hingga Sabtu (12 -14/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan peran B.J. Habibie sangat besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, demikian juga kontribusi terhadap kebebasan pers.
Menurut Febri, sejumlah landasan pemberantasan korupsi pasca reformasi itu adalah seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kontribusi almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi, di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).
Febri mengatakan UU tersebut sangat penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK didalamnya yang ditandatangani oleh B.J. Habibie yang disahkan pada 16 Agustus 1999.
Baca Juga
B.J. Habibie dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019). Prosesi pemakaman berlangsung pada pukul 14.00 WIB di mana Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara.