Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy meminta masa penahananya di rumah tahanan KPK dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Romahurmuziy alias Rommy di sidang pembacaan dakwaan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
"Kami minta terdakwa penahannanya dari gedung KPK ke LP Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," ujar Maqdir kepada majelis hakim.
Rommy menimpali bahwa keinginan untuk pindah tersebut lantaran persoalan terbatasnya ruang tahanan di KPK. Dengan luas ruangan yang ada saat ini, dinilai tak mencukupi untuk segala aktivitas.
"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan saat ini hanya 4x7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton tv, main remi, dan juga untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," kata dia.
Rommy mengaku terbatasnya ruang penahanan juga bisa menyebkan tak konsentrasi dalam beribadah.
Hakim kemudian menyinggung soal kesehatan Rommy dan kemudian dijawab Rommy bahwa dirinya dalam lima bulan teekahir sempat sakit dan dibantarkan sebanyak tiga kali ke RS Polri. Dia mengaku memiliki riwayat penyakit ginjal sejak mahasiswa.
Mantan Ketum PPP itu sebelumnya didakwa bersama-bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dengan nilai seluruhnya mencapai Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.
Dari total itu, Rommy disebut jaksa menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin. Selain itu, dia juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dengan permintaan yang sama.
Rommy tak terima dengan dakwaan jaksa dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Dia dalam perkara ini didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.