Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW dan Perludem Gugat UU Pilkada, Uji Ketentuan Eks Koruptor Bisa Maju Jadi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Publikasi mantan narapidana, terutama eks-koruptor, selama ini cenderung dilakukan asal-asalan tanpa mekanisme yang jelas.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Para mantan terpidana korupsi harus mulai pikir-pikir untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Setelah penyelenggara pemilu dan pemerintah berancang-ancang melarang bekas koruptor lewat proses legislasi, giliran lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencoba mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua LSM, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meminta MK menguji konstitusionalitas norma yang membolehkan mantan narapidana maju dalam pemilihan kepala daerah.

Pengaturan tersebut tertuang dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada mencantumkan sejumlah persyaratan calon gubernur, bupati, dan wali kota. Pada huruf g disebutkan bahwa calon kepala daerah ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’.

Donal Fariz, kuasa hukum ICW dan Perludem, mengakui norma tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015. Namun, dia menilai publikasi mantan narapidana, terutama eks-koruptor, selama ini cenderung dilakukan asal-asalan tanpa mekanisme yang jelas.

Dia mencontohkan fakta bahwa calon kepala daerah hanya mengumumkan pernah dipidana melalui iklan berukuran kecil di koran daerah. Sayangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki instrumen untuk menolak atau mengukur pengumuman tersebut sudah diketahui publik atau tidak.

“Tidak adanya batasan yang terukur dan jelas bagi mantan terpidana telah membuat banyaknya calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana menjadi calon dan kemudian terpilih kembali menjadi kepala daerah,” ujar Donal dalam permohonan yang diajukan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Guna mengakhiri fenomena tersebut, Donal meminta MK memberlakukan masa tunggu atau jeda selama 5 tahun selepas mantan terpidana bebas dari penjara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pengaturan tersebut, tambah dia, bukan hal baru bagi MK.

Pasalnya, Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 pernah memuat jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana untuk berkontes dalam pemilihan kepala daerah. Namun, MK menghapus jangka waktu tersebut dalam Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 sehingga hanya menyisakan publikasi pernah menjalani pidana.

Donal mengingatkan MK ihwal kasus anyar Bupati Kudus M. Tamzil yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2019. Padahal, Tamzil baru bebas dari tahanan dalam kasus korupsi APBD Kudus pada 2015, tetapi bisa mengikuti Pemilihan Bupati Kudus 2018.

Dalam petitumnya, ICW dan Perludem meminta MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dengan mencantumkan jeda lima tahun bagi mantan terpidana, terbuka pernah dipidana, dan bukan pelaku kejahatan berulang.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada tahun lalu MK pernah menggarap dua permohonan yang meminta bekas terpidana korupsi dilarang maju sebagai calon anggota legislatif melalui uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, MK menolak dua permohonan tersebut dengan berpijak pada Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015. Pertimbangannya, publikasi mantan terpidana dalam UU Pemilu memiliki materi serupa dengan UU Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper