Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui permintaan pemekaran wilayah di Provinsi Papua dari para tokoh setempat. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri belum mendapat pembahasan lebih dalam.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa presiden baru meminta melakukan pengecekan perundang-undangan mengenai pemekaran wilayah.
“Tugas pemerintah menampung, dan kami sedang mencari dasar hukumnya karena itu kalau kaitan pemekaran dalam tanda petik provinsi sudah diatur di undang-undang,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Tjahjo mengatakan bahwa regulasi soal pembentukan wilayah Papua, telah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 1999.
“Jadi bukan istilahnya daerah otonomi baru karena sudah diatur dalam undang tahun 1999,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Jokowi saat menerima tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, kemarin, menyetujui pemekaran Bumi Cendrawasih. Dia mengabulkan dua atau tiga wilayah dari lima yang diusulkan tokoh Papua. Akan tetapi harus ada landasan hukum.
“Ini kan perlu ada kajian, karena UU-nya mendukung ke sana dan saya memang ada usulan itu dari bawah,” ucapnya.