Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Papua mengaku telah menerima aduan sebanyak 176 laporan dari korban pengrusakan dan pembakaran aksi massa anarkis yang terjadi di wilayah Jayapura, Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan seluruh laporan itu telah ditampung di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua untuk ditindaklanjuti tim penyidik dan ditangkap pelakunya.
Dia juga menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melakukan olah TKP di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Kota Jayapura Papua.
"Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reskrimum Polda Papua dibackup oleh Bareskrim Polri," tuturnya, Senin (9/9/2019).
Hingga saat ini, menurut Kamal, sudah 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua terkait kasus aksi anarkis beberapa waktu lalu di Papua.
Adapun ke 31 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK serta VCD.
Untuk para tersangka, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua dan Rutan Brimob Polda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 365, Pasal 187, Pasal 160, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 106 jo 87 dan atau pasal 110 dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Ketiga tersangka itu sudah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik," kata Kamal.