Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan masa penahanan kliennya sudah berakhir sejak 15 Agustus 2019.
Menurut dia, Pengadilan Tinggi DKI sampai saat ini tidak melakukan perpanjangan penahanan Ratna.
"Kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda Metro Jaya, namun tidak ada juga," ujar Insank saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Karena itu, Insank mengaku bakal mendatangi Polda Metro Jaya sekitar hari ini, Senin, 9 September sekitar pukul 12.00. Dia mengaku akan meminta Polda untuk segera mengeluarkan Ratna Sarumpaet.
"Dikeluarkan demi hukum, karena penahanan tanpa surat adalah ilegal," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas perpanjangan masa penahanan Ratna Sarumpaet. Potes tersebut menurut dia lebih tepat diarahkan ke Pengadilan.
Baca Juga
"Polda hanya dititipi," kata Argo.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ratna Sarumpaet. Hakim meyakini Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.