Bisnis.com, JAKARTA—Pakar hukum Abdul Fickar Hajar mengatakan Revisi UU KPK yang salah satu poinnya bakal ada dewan pengawas lembaga antirasuah sebenarnya tidak diperlukan.
Menurutnya, pembentukan dewan pengawas dinilai tidak perlu karena selama ini KPK juga diawasi langsung oleh proses hukum.
“Sebetulnya KPK juga tidak independen amat, lihat sudah berapa kali KPK digugat, artinya ada pengawasan dari proses hukum di situ,” katanya dalam acara Diskusi Polemik KPK adalah Kunci, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Abdul mengatakan bahwa telah terjadi perubahan paradigma di DPR dalam memandang KPK. Dalam UU KPK telah jelas posisi KPK merupakan lembaga yang independen.
“Namun, DPR memiliki perubahan pandangan sehingga merasa memerlukan dewan pengawas dan sebagainya,” katanya.
Dia menilai bahwa dengan revisi UU KPK, seolah ada yang memiliki keinginan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang biasa-biasa saja alias tidak independen lagi.
Abdul menduga perubahan paradigma DPR ini dimulai karena serangan yang dilakukan KPK itu sejak dulu adalah anggota DPR, partai politik, dan menteri.
“Banyak orang yang keberatan dengan KPK yang independen, sehingga ada paradigma yang mau mengubah itu,” ujar Abdul.
Terkait pernyataan bahwa pihak KPK sejak awal meminta untuk melakukan revisi UU KPK harus diklarifikasi terbebih dahulu karena eks Ketua KPK Abraham Samad berkata tidak pernah mengusulkan.
"Abraham Samad yang menjabat saat itu merasa tidak pernah melakukan usulan itu, berarti kemungkinan dilakukan Plt. Jika benar, itu adalah pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.