Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abraham Samad: Revisi UU KPK Harus Lihat Substansi

Eks Ketua KPK Abraham Samad menyatakan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilihat konteksnya lebih dulu.
Mantan Ketua KPK sekaligus pegiat antikorupsi Abraham Samad (kiri) bersama anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3)./Antara
Mantan Ketua KPK sekaligus pegiat antikorupsi Abraham Samad (kiri) bersama anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Eks Ketua KPK Abraham Samad menyatakan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilihat konteksnya lebih dulu.

“Jangan dikotomikan dengan pelemahan atau penguatan, harus lihat konteks dan substansinya. Kalau memang tidak dibutuhkan [tetapi tetap saja dilakukan revisi], mungkin memang ada unsur pelemahan di situ,” ujar mantan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Menurutnya, semua pihak harus paham betul dengan keadaan KPK dan gejolak yang dialami KPK.
Dia menilai bahwa selama ini KPK memiliki budaya kerja yang paling ideal di antara lembaga negara yang ada. Hal ini terkait dengan draft revisi UU KPK yang menyatakan bahwa KPK membutuhkan dewan pengawas.

"Apakah KPK enggak bisa diawasi selama ini? Bisa kok. Buktinya ada ketua KPK yang pernah disidang terbuka karena pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Samad mempertanyakan juga urgensi dibentuknya dewan pengawas KPK. Menurutnya KPK memang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi belum tentu membutuhkan dewan pengawas.

"Selama ini menurut saya sistem yang dibangun di KPK itu zero tolerance,” tuturnya.

Terkait dengan penyadapan, Samad menilai bahwa KPK diaudit oleh institusi internasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyadapan tidak bisa dilakukan sesuka hati karena ada mekanisme dan proses yang harus diikuti.

Samad sendiri bukan antirevisi undang-undang. Menurutnya sah-sah saja dilakukan revisi undang-undang apabila undang-undang itu dianggap tidak memadai lagi.

"Menurut saya UU KPK yang ada saat ini masih sangat tepat dan relevan, nanti kalau sudah tidak relevan lagi, bisa juga dilakukan revisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper