Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Tersangka Aktivis HAM Ancam Pendaftaran RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB

Komnas HAM menilai pemberian status tersangka terhadap aktivis hak asasi manusia terkait kerusuhan di Papua akan mengganggu rencana pemerintah masuk sebagai anggota Dewan HAM PBB.
Dari kiri ke kanan Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara (Komosioner Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Amirrudin Al Rahab (Komisioner Komnas HAM)/Bisnis-Iim Fathimah Timorria
Dari kiri ke kanan Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara (Komosioner Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Amirrudin Al Rahab (Komisioner Komnas HAM)/Bisnis-Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai pemberian status tersangka terhadap aktivis hak asasi manusia terkait kerusuhan di Papua akan mengganggu rencana pemerintah masuk sebagai anggota Dewan HAM PBB.

Indonesia secara resmi mendaftar sebagai anggota dewan hak asasi manusia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Januari 2019. Jika terpilih, Indonesia akan dilibatkan sebagai anggota dewan tersebut pada periode 2020 - 2022.

Di tengah pengajuan diri tersebut, pemerintah menetapkan status tersangka kepada dua orang aktivis hak asasi manusia. Mereka adalah Veronika Koman dan Surya Anta Ginting. Status tersangka keduanya berkaitan dengan kerusuhan di Papua dan Papua Barat belum lama ini.

"Indonesia sedang mencalonkan diri sebagai anggota dewan HAM PBB. Kalau aparat penegak hukum tidak paham prinsip hak asasi manusia, bagaimana Indonesia terpilih," katanya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Veronika Koman dituding memprovokasi perusuhan di Papua dan Papua Barat lewat media sosial. Dia dikenakan UU ITE dan berstatus tersangka.

Adapun Anta Surya Ginting yang juga Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRIWP) ditangkap karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka terkait kerusuhan Papua. Keduanya telah menjadi tersangka pasca kerusuhan.

Sandrayati menilai tindakan tersebut akan berdampak pada penilaian PBB terkait pendaftaran Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB. Pun apabila Indonesia tetap lolos, keputusan ini hanya dianggap bonus belaka.

"Ini kan satu coreng kalau kita mau maju menjadi anggota dewan HAM. Tentu kita harus tunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang betul menghormati hak asasi manusia dan aparat menjalankan tugas sesuai hak asasi manusia," katanya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak menggunakan perspektif pembela hak asasi manusia atas status tersangka yang diterima keduanya. Harus aparat dapat melihat dua aktivis ini dalam pandangan yang berbeda dibandingkan masyarakat sipil.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap delapan aktivis yang melakukan aksi terkait Papua di depan istana mereka. Para aktivis diduga melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di tengah aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua dari delapan orang tersebut telah dibebaskan. Pasalnya dua orang itu tidak terbukti melakukan pengibaran bendera. Sementara itu, sisanya masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan, jadi enam orang [yang tersisa]," kata Argo belum lama ini.

Dari enam orang tersebut, salah satunya adalah Surya Anta Ginting. Sementara itu Veronika Koman diburu oleh Interpol karena diduga sedang berada di luar negeri. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper