Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi tanggapan terkait pelaporan yang diterima pihaknya bersama KPK terkait dugaan pemberian informasi bohong.
YLBHI dan ICW menilai bahwa laporan pidana terhadap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.
"Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil," tulis YLBHI dan ICW melalui siaran resmi Kamis (29/8/2019).
Keterangan ini disampaikan atas nama Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Menurut keduanya, YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK.
Koalisi itu menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK. "Kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," ujar keduanya.
Menurut dua lembaga ini upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi. Upaya kriminalisasi kali ini pun kembali terjadi.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febridiansyah dilaporkan oleh Agung Zulianto pada Rabu (28/8/2019). Pelapor mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta dan berstatus Mahasiswa ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan ada sejumlah dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh tiga terlapor.
Ketiga orang yang dilapor adalah Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topa serta Ketua Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Kombes Argo mengatakan dugaan penyampaian informasi bohong itu menyangkut lolosnya calon pimpinan KPK yang disebut mendapat gratisifikasi hingga menjadi masalah.
"Kemudian [dipertanyakan] kenapa bisa lolos, dan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN]," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).
Selain itu Argo menyebut pelaporan juga menyangkut calon pimpinan KPK yang menjadi staf ahli yang berkaitan dengan pihak kepolisian. "Tentunya akan klarifikasi terlebih dahulu seperti apa," katanya.
Adapun pelapor diketahui atas nama Agung Zulianto yang mengaku berprofesi sebagai mahasiswa. Dia melaporkan ketiga orang tersebut dengan perkara memberikan berita bohong dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.