Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Diperiksa Hari ini

Pria yang akrab disapa Aher itu sedianya akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian izin proyek Meikarta, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian izin proyek Meikarta, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Senin (26/8/2019).

Pria yang akrab disapa Aher itu sedianya akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK [Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8/2019).

Selain Aher, tim penyidik secara bersamaan memanggil Soetono Toere dan James Yehezkeil selaku pihak swasta, yang akan diperiksa terhadap saksi yang sama. 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar pada akhir pekan lalu. Dia didalami terkait dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Pemprov Jabar.

Politisi PKS, Aher, pada 9 Januari lalu sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Ketika itu, dia mengaku didalami terkait keputusannya tentang perizinan proyek Meikarta.

Menurut pria yang akrab disapa Aher keputusannya itu sudah sesuai dengan aturan yakni dengan mengeluarkan keputusan gubernur berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta yang berada dalam kewenangan DPRD. Setidaknya ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu. 

Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.

Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. 

Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan ‎Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper