Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar

Dia dipanggil terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Deddy Mizwar/Antara
Deddy Mizwar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar)  Deddy Mizwar, Jumat (23/8/2019).

Deddy Mizwar dipanggil terkait  penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain Deddy Mizwar, tim penyidik turut memanggil dua pihak dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yaitu Support Service Project Management LPCK Edi Triyanto dan Staf Perizinan LPCK Satriyadi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper