Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai telah melangkahi kewenangan DPR terkait rencana pemindahan ibu kota negara karena hingga kini belum pernah membahasnya dengan parlemen mengingat proses tersebut membutuhkan undang-undang.
Demikian kesimpulan diskusi bertajuk “Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota” dengan menghadirkan Anggota Fraksi Gerindra Bambang Haryo dan Yandri Soesanto dari Fraksi PAN di Gedung DPR, Kamis (22/8/2019).
Bambang mengatakan waktunya belum tepat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Kalimantan. Selain tidak melibatkan parlemen, pemerintah juga tidak melibatkan perguruan tinggi dan sejumlah instansi terkait untuk membuat perencanaan pemindahan ibu kota.
“Kalau dipaksakan kami akan lawan habis-habisan. Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatutan,” ujar Bambang.
Sedangkan dari sisi ekonomi, Bambang mengatakan seharusnya pemerintah mengutamakan pemenuhan kebutuan pokok rakyat akibat harga listrik dan bahan pangan naik.
Sedangkan Yandri mengatakan rencana pemindahan ibu kota belum memiliki kekuatan hukum sehingga pemindahan tersebut masih ilegal hingga kini.
Baca Juga
“Belum ada kekuatan hukum pemindahan ibu kota sehingga belum bisa dilaksanakan karena undang-undang belum ada,” ujar Yandri.
Oleh karena itu, Yandri menilai apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi baru sifatnya pengumuman pemindahan ibu kota.
Sependapat dengan Bambang, Yandri juga mengatakan dari sisi ekonomi, pemerintah dan rakyat sedang kesulitan. Pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah saja hanya 5,3 persen, atau terendah dalam sejarah negara Republik Indionesia.
“Di tengah ekonomi melambat saat ini, apa kita mau pindahkan ibu kota,?” ujarnya mempertanyakan.