Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pembentukan Provinsi Bogor Raya, Kemendagri : Dokumennya Belum Ada

Dokumen terkait dengan usulan pembentukan daerah otonom baru atau penggabungan daerah seperti yang ramai diperbicangkan belum ada secara resmi.
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan dari Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan wacana untuk bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Kemendagri diketahui juga belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya yang digagas oleh Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa dokumen terkait dengan usulan pembentukan daerah otonom baru atau penggabungan daerah seperti yang ramai diperbicangkan terkait dengan Pemkot Bekasi, belum ada secara resmi.

Pada prinsipnya, katanya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi.

"Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mewacanakan untuk bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta, dengan menjadi wilayah administrasi Jakarta Tenggara.

Ungkapan itu muncul menanggapi gagasan Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya tentang Provinsi Bogor Raya mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, dan lainnya di sekitar Bogor.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja belum bisa bersikap terkait gagasan Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk membentuk Provinsi Bogor Raya.

Eka mengaku belum menerima secara resmi draf gagasan Provinsi Bogor Raya mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, dan lainnya di sekitar Bogor.

Seandainya gagasan tersebut disampaikan secara resmi, Eka berpendapat hal itu harus dikaji terlebih dahulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper