Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kandidat dari 40 calon pimpinan KPK tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengidentifikasi tingkat kepatuhan LHKPN ke-40 kandidat capim KPK baik secara nonperiodik maupun periodik tahun 2018 dengan rentang waktu pelaporan 1 Januari hingga 31 Maret 2019.
"Tidak melaporkan LHKPN periodik [2018] sebanyak dua orang penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," ujar Febri, Senin (19/8/2019).
Adapun ke-40 kandidat calon pimpinan KPK tersebut adalah hasil penjaringan dari uji tes psikologi yang digelar pada 28 Juli 2019 lalu.
Mereka semua tengah menanti pengumuman tes profile assessment yang sebelumnya digelar pada 8-9 Agustus lalu. Hasil tes rencananya akan diumumkan pada 22 Agustus mendatang.
Febri mengatakan sebanyak 14 calon kandidat yang berasal dari pejabat negara telah melaporkan LHKPN tepat waktu sesuai yang ditetapkan yaitu 1 Januari--31 Maret 2019.
Adapun ke-14 orang tersebut merupakan calon yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.
Sementara itu, sebanyak 6 kandidat capim KPK terlambat melaporkan LHKPN secara periodik atau setelah 31 Maret 2019, bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi capim KPK berlangsung.
"Dalam kategori ini terdapat 6 orang penyelenggara negara yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan," kata dia.
Febri menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara wajib hukumnya mengingat hal tersebut bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Oleh sebab itu, dia berharap semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN ini hanya sekedar aspek formalitas apalagi sampai mengabaikannya.
Pihaknya pun berharap Panitia Seleksi Capim KPK lebih sensitif dan melihat data kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut sebagai salah satu pertimbangan.
"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun," katanya.
Daftar 40 Capim KPK:
Dosen/Akademisi (7)
1. Fontian Munzil
2. Luthfi Jayadi
3. Marthen Napang
4. Neneg Euis Fatimah
5. Nurul Ghufron
6. Suparman Marzuki
7. Zaki Sierrad
Anggota Polri (6)
8. Antam Novambar
9. Bambang Sri Herwanto
10. Dharma Pongrekung
11. Firli Bauri
12. Juansih
13. Sri Handayani
Komisioner/Pegawai KPK (5)
14. Alexander Marwata - Komisioner KPK
15. Chandra Sulistyo - Pegawai KPK
16. Giri Suprapdiono
17. Laode Muhammad Syarif- Komisiner KPK
18. Sujarnako-Pegawai KPK
Auditor (4)
19. Eddy Hary Susanto
20. Eko Yulianto
21. I Nyoman Wara
22. Wawan Saeful Anwar
PNS (4)
23. Joko Muspianto -PNS BPKB Perwakilan Lampung
24. Nelson Ambarita - PNS BPK
25. Roby Arya - PNS Seskab
26. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu
Jaksa (3)
27. Johanes Tanak
28. Sugeng Purnomo
29. Supardi
Advokat (2)
30. Lili Pintauli Siregar
31. Torkis Parlaungan Siregar
Hakim (1)
32. Nawawi Pamolango
Pensiunan jaksa (1)
33. Jasman Panjaitan
Komjak Kompolnas (1)
34. Dede Farhan Aulawi
Pensiunan PNS (1)
35. Aidir Amin Daud
Lain-lain (5)
36. Agus Santoso (mantan PPATK)
37. Franky Ariyadi (pegawai Bank)
38. Jimmy Muhammad Rifai (Penasihat Menteri Desa)
39. Cahyo RE Wibowo (Karyawan BUMN)
40. Dedi Haryadi (Tim Stranas Pencegahn Korupsi KPK)