Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pada Selasa (13/8/2019), penyidik KPK meminta keterangan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Sekretaris Daerah Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]" ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8/2019).
Selain Waras, tim penyidik turut memanggil mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sekaligus terpidana kasus ini, Neneng Rahmi Nuraili untuk saksi yang sama. Sementara saksi lain adalah Eva, seorang ibu rumah tangga.
Nama Waras sebelumnya sempat mencuat di persidangan lantaran disebut-sebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta.
Hal tersebut disampaikan Neneng Rahmi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung untuk terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, Senin (21/1/2019) silam.
Saat itu, Neneng menyampaikan keterlibatan Waras saat menjelaskan proses aliran uang ke pihak Pemprov Jabar untuk pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Waras disebut menerima uang Rp100 juta dari hasil permintaan Iwa Karniwa ke pihak Lippo sebesar Rp1 miliar. Alhasil, Iwa hanya menerima Rp900 juta lantaran uang Rp100 juta berada ditangan Waras.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.