Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penembakan anggota Polsek Cimanggis yang dilakukan tersangka Brigadir Rangga Tianto ke Kejaksaan Tinggi DKI. Polisi masih menunggu hasil pemberkasan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus polisi tembak polisi tersebut masih dalam tahap pertama. Pihaknya masih akan menunggu hasil penelitian Kejaksaan.
"Kalau jaksa mengatakan sudah lengkap tentunya akan dikembalikan kepada kita dan akan kita serahkan tahap dua," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).
Berkas tersebut telah diberikan sejak awal agustus 2019. Polisi masih menunggu hasil pelimbahan berkas tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segara melimpahkan ke tahap kedua atau P21.
Kasus penembakan polisi tembak polisi terjadi pada Kamis (25/7/2019) malam. Kejadian ini bermula ketika anggota Samsat Polda Metro Jaya bernama Bripka Rachmat Effendy mengamankan pelaku tawuran berinisial Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis dengan barang bukti celurit.
Tidak lama berselang orang tua pelaku tawuran yaitu Z mendatangi Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Dia lalu meminta Fahrul dapat dibina oleh orang tuanya saja.
Baca Juga
Akan tetapi korban Bripka Rachmat Effendy menjawab bahwa proses sedang berjalan. Korban juga mengaku sebagai pelapor dengan nada tinggi. Alhasil jawaban tersebut membuat brigadir Rangga emosi.
"Kemudian [Brigadir RT] ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembak senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penembakan dilakukan beberapa kali yang mengenai bagian dada, leher, paha dan perut korban. Penembahan tersebut membuat korban langsung tewas di tempat. Jumlah tembakan yang dikeluarkan hingga 7 kali ke arah korban.