Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan koreksi rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
Pada 11 Mei, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sanggau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau. Proses tersebut dilaksanakan dengan membuka kotak suara guna menyandingkan formulir DAA1-Plano dengan formulir DAA1.
Hasilnya, perolehan suara Hendri Makalau, calon anggota DPRD Kalbar Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6, berubah dari 5.325 suara menjadi 5.384 suara. Namun, hasil koreksi tersebut tidak sempat ditetapkan oleh KPU Kalbar sehingga Hendri memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke MK.
Dalam persidangan di MK, KPU mengakui tidak menetapkan hasil koreksi karena terkendala waktu tahapan rekapitulasi berjenjang. Lagi pula, pemohon telah mengajukan gugatan sehingga KPU menyerahkan persoalan tersebut kepada MK.
Demi memberikan kepastian hukum, MK akhirnya mengesahkan koreksi KPU Sanggau lewat Putusan MK No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan Hendri pun membuahkan hasil.
“Karena termohon dan Bawaslu telah membenarkan dalil pemohon maka dalil pemohon beralasan menurut hukum dan karenanya harus dikabulkan,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan tersebut di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Hari ini, MK kembali menggelar sidang pengucapan atau ketetapan atas 66 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Selain Kalbar, perkara-perkara tersebut a.l. berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku.